Pertanyaan:
Pada zakat penghasilan ada
disebut kebutuhan pokok. Bagaimanakah batasan kebutuhan pokok itu?. Saya
mendapat warisan tanah dari orang tua. Tanah warisan itu dibiarkan saja karena
kami ingin membangun rumah di atasnya. Wajibkah tanah ini dizakati?. Adik kami
yang telah almarhum memiliki sejumlah harta yang belum pernah dikeluarkan
zakatnya. Harta itu telah menjadi milik ahli waris. Sebelum warisan ini
dibagikan, kami sepakat membayarkan zakatnya, apakah diperbolehkan?
Email:
Adam77Moelia@hotmail.com
____________________________________________________________________
Jawaban:
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam
menentukan batasan kebutuhan pokok yang boleh (bukan harus) dikeluarkan dari
kewajiban zakat. Sebagian menyatakan, hanya terbatas pada kebutuhna sandang, pangan,
dan papan secara layak dari muzakki
serta orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. Sebagian lagi menyatakan,
segala biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pekerjaannya itu pun termasuk
kebutuhan pokok minimal (biaya operasional untuk mencari penghasilan).
Pada zaman Nabi dan para sahabatnya, yang menilai dan
menentukan seseorang itu muzaki atau mustahik, termasuk kebutuhan pokoknya,
adalah amil zakat (untuk menjamin objektivitas). Sedangkan pada masa sekarang
mungkin (untuk sementara) perhitungan kebutuhan pokok diserahkan sepenuhnya
pada masing-masing muzakki. Landasan
nash yang membolehkan muzakki,
sebelum berzakat, mengurangi hartanya ’terlebih dengan kebutuhan pokok’ antara
lain hadits riwayat Ibnu Jarir dari Abu Hurairah bahwa telah datang seseorang
yang memiliki satu dinar pada Rasulullah. Selain satu dinar itu, ia masih bisa
mencukupi dirinya sendiri, anak dan istrinya, yang kemudian oleh beliau
dinyatakan sebagai orang yang telah memiliki kelapangan untuk berzakat.