Home » » Batas Kebutuhan Pokok

Batas Kebutuhan Pokok

Written By BMH Situbondo on Senin, 14 April 2014 | 23.49


Pertanyaan:
Pada zakat penghasilan ada disebut kebutuhan pokok. Bagaimanakah batasan kebutuhan pokok itu?. Saya mendapat warisan tanah dari orang tua. Tanah warisan itu dibiarkan saja karena kami ingin membangun rumah di atasnya. Wajibkah tanah ini dizakati?. Adik kami yang telah almarhum memiliki sejumlah harta yang belum pernah dikeluarkan zakatnya. Harta itu telah menjadi milik ahli waris. Sebelum warisan ini dibagikan, kami sepakat membayarkan zakatnya, apakah diperbolehkan?
Email: Adam77Moelia@hotmail.com
 ____________________________________________________________________
Jawaban:
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam menentukan batasan kebutuhan pokok yang boleh (bukan harus) dikeluarkan dari kewajiban zakat. Sebagian menyatakan, hanya terbatas pada kebutuhna sandang, pangan, dan papan secara layak dari muzakki serta orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. Sebagian lagi menyatakan, segala biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pekerjaannya itu pun termasuk kebutuhan pokok minimal (biaya operasional untuk mencari penghasilan).

Pada zaman Nabi dan para sahabatnya, yang menilai dan menentukan seseorang itu muzaki atau mustahik, termasuk kebutuhan pokoknya, adalah amil zakat (untuk menjamin objektivitas). Sedangkan pada masa sekarang mungkin (untuk sementara) perhitungan kebutuhan pokok diserahkan sepenuhnya pada masing-masing muzakki. Landasan nash yang membolehkan muzakki, sebelum berzakat, mengurangi hartanya ’terlebih dengan kebutuhan pokok’ antara lain hadits riwayat Ibnu Jarir dari Abu Hurairah bahwa telah datang seseorang yang memiliki satu dinar pada Rasulullah. Selain satu dinar itu, ia masih bisa mencukupi dirinya sendiri, anak dan istrinya, yang kemudian oleh beliau dinyatakan sebagai orang yang telah memiliki kelapangan untuk berzakat.

Membayarkan zakatnya almarhum lebih diutamakan sebelum warisan tersebut dibagikan jika harta tersebut memang belum pernah dizakati.









Share this article :
 
Support : BMH Situbondo | PD Hidayatullah Situbondo | LPI Al-Amin
Copyright © 2014. Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Situbondo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger