Pertanyaan :
Adakah Landasan Zakat Profesi di dalam Al-Qur'an?
HP. 0813464239xx
_____________________________________________________________
Jawaban :
Di dalam
Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 267 Allah memerintahkan berzakat dengan kata anfiquu
"Hai orang-orang yang beriman, infaqkanlah sebahagian yang baik dari
apa-apa yang kamu usahakan. ……… Kata maa kasabtum (apa yang kamu usahakan) dalam ayat ini bersifat umum. Abdullah bin
Mas'ud telah mempraktekkannya pertama
kali zakat penghasilan dengan menarik zakat pada setiap keranjang hasil panen
yang ia berikan kepada Hubairah bin Yaryam sebagai gajinya. Kedua Khalifah
Mu'awiyah, Abu Hurairah yang juga memungut zakat pada setiap gaji yang
diberikan kepada pegawainya.
Mengenai
besarnya persentase zakat profesi, para ulama berbeda pendapat, karena tidak
adanya dalil yang tegas dalam hal ini. Muhammad al-Ghazali mengkiyaskan dengan zakat pertanian yaitu 5
s/d 10 %. Sedang Yusuf Qardawi, Abdurrahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah
menganalogikan dengan nishab zakat emas yaitu 85 gram dengan kadar 2,5%
sebagaimana yang dipraktekkan oleh Ibnu Mas'ud, Khalifah Mu'awiyah dan Umar bin
Abdul Azis.
Namun pada
umumnya para ahli fiqih menetapkan zakat profesi sebesar 2,5 % yang dikeluarkan
setiap bulan atau pada saat menghasilkan. Tidak lain adalah tujuannya untuk
mempermudah dan meringankan. Wallahu a'lam bis Shawab.