Home » » Dalil Zakat Profesi

Dalil Zakat Profesi

Written By BMH Situbondo on Kamis, 24 April 2014 | 09.54

Pertanyaan :
Adakah Landasan Zakat Profesi di dalam Al-Qur'an?
HP. 0813464239xx
 _____________________________________________________________
Jawaban :
Di dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 267 Allah memerintahkan berzakat dengan kata anfiquu "Hai orang-orang yang beriman, infaqkanlah sebahagian yang baik dari apa-apa yang kamu usahakan. ……… Kata maa kasabtum (apa yang kamu usahakan)  dalam ayat ini bersifat umum. Abdullah bin Mas'ud telah mempraktekkannya  pertama kali zakat penghasilan dengan menarik zakat pada setiap keranjang hasil panen yang ia berikan kepada Hubairah bin Yaryam sebagai gajinya. Kedua Khalifah Mu'awiyah, Abu Hurairah yang juga memungut zakat pada setiap gaji yang diberikan kepada pegawainya.

Mengenai besarnya persentase zakat profesi, para ulama berbeda pendapat, karena tidak adanya dalil yang tegas dalam hal ini. Muhammad al-Ghazali  mengkiyaskan dengan zakat pertanian yaitu 5 s/d 10 %. Sedang Yusuf Qardawi, Abdurrahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah menganalogikan dengan nishab zakat emas yaitu 85 gram dengan kadar 2,5% sebagaimana yang dipraktekkan oleh Ibnu Mas'ud, Khalifah Mu'awiyah dan Umar bin Abdul Azis.

Namun pada umumnya para ahli fiqih menetapkan zakat profesi sebesar 2,5 % yang dikeluarkan setiap bulan atau pada saat menghasilkan. Tidak lain adalah tujuannya untuk mempermudah dan meringankan. Wallahu a'lam bis Shawab.










Share this article :
 
Support : BMH Situbondo | PD Hidayatullah Situbondo | LPI Al-Amin
Copyright © 2014. Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Situbondo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger