Pertanyaan:
1). Apakah ada ketentuan waktu/tenggang
waktu untuk pembayaran fidyah seorang ibu yang sedang mengandung atau menyusui
(misal: sebelum Ramadhan berakhir atau sebelum Ramadhan berikutnya). 2). Apakah BMH menerima dana fidyah?
HP. 081258371xx
______________________________________________________
Jawaban:
1).
Kewajiban membayar fidyah harus dibayarkan sebelum masuk bulan Ramadhan tahun
berikutnya. Tapi bila sampai Ramadhan tahun berikutnya belum dibayarkan juga,
maka sebagian ulama mengatakan bahwa fidyah itu menjadi berlipat. Artinya harus
dibayarkan dua kali, satu untuk tahun lalu dan satu lagi untuk tahun ini.
Demikian pendapat Imam As-Syafi`i. Menurut beliau kewajiban membayar fidyah itu
adalah hak maliyah (harta) bagi orang miskin. Jadi jumlahnya akan terus
bertambah selama belum dibayarkan. Namun ulama lain tidak sependapat dengan
pendapat As-Syafi`i ini. Seperti Abu Hanifah, beliau mengatakan bahwa fidyah
itu cukup dibayarkan sekali saja meski telat dalam membayarnya. 2). BMH juga menerima
dana fidyah.