Home » » Waktu Bayar Fidyah

Waktu Bayar Fidyah

Written By BMH Situbondo on Senin, 14 April 2014 | 10.22


Pertanyaan:
1). Apakah ada ketentuan waktu/tenggang waktu untuk pembayaran fidyah seorang ibu yang sedang mengandung atau menyusui (misal: sebelum Ramadhan berakhir atau sebelum Ramadhan berikutnya). 2). Apakah BMH menerima dana fidyah?
HP. 081258371xx
 ______________________________________________________
Jawaban:
1). Kewajiban membayar fidyah harus dibayarkan sebelum masuk bulan Ramadhan tahun berikutnya. Tapi bila sampai Ramadhan tahun berikutnya belum dibayarkan juga, maka sebagian ulama mengatakan bahwa fidyah itu menjadi berlipat. Artinya harus dibayarkan dua kali, satu untuk tahun lalu dan satu lagi untuk tahun ini. Demikian pendapat Imam As-Syafi`i. Menurut beliau kewajiban membayar fidyah itu adalah hak maliyah (harta) bagi orang miskin. Jadi jumlahnya akan terus bertambah selama belum dibayarkan. Namun ulama lain tidak sependapat dengan pendapat As-Syafi`i ini. Seperti Abu Hanifah, beliau mengatakan bahwa fidyah itu cukup dibayarkan sekali saja meski telat dalam membayarnya. 2). BMH juga menerima dana fidyah.







Share this article :
 
Support : BMH Situbondo | PD Hidayatullah Situbondo | LPI Al-Amin
Copyright © 2014. Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Situbondo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger