Secara bahasa, kata wakaf berasal dari
bahasa Arab “waqafa” (berhenti) atau “waqfun” (terhenti). Kata ini
terkandung maksud, bahwa harta benda yang telah diwakafkan adalah
berhenti, tidak boleh dipindahkan. Baik dipindahkan dengan cara
memberikan kepada orang lain (hibah), dengan cara menjual, dengan cara
mewariskan, atau dengan bentuk-bentuk perpindahan lainnya. Atau, berarti
“Habasa” (menahan) atau “habsun” (tertahan). Dari kata ini terkandung
maksud sama seperti yang terkandung dalam kata wakaf, bahwa harta benda
yang telah diwakafkan itu keadaannya tertahan atau ditahan. Maksudnya,
tidak boleh dipindahtangankan, baik dengan cara menjual, menghibahkan,
mewariskan atau lainnya.
Menurut istilah, wakaf adalah menahan
harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah. Demikian Sayid Sabiq
mendefinisikannya dalam kitabnya Fiqhussunnah: 14 : 148. Para ahli hukum
Islam lainnya, hampir sama dengan Sayid Sabiq dalam medefinisikan wakaf
tersebut. Imam Abu Hanifah, misalnya, yang menyatakan wakaf adalah
menahan benda dan memberikan hasilnya. Golongan Malikiyah menyatakan,
wakaf adalah menjadikan manfaat benda yang dimiliki, baik manfaat
tersebut berupa sewa atau hasilnya, untuk diserahkan kepada orang yang
berhak, dengan bentuk penyerahan berjangka waktu sesuai dengan apa yang
dikehendaki orang yang mewakafkan (wakif). Sementara jumhur ulama
mendefinisikan wakaf, dengan menahan harta yang dapat diambil manfaatnya
dengan tetap utuhnya barang.
Dari beberapa definisi tersebut dapat
difahami bahwa wakaf adalah memberikan manfaat benda kepada pihak lain,
baik perorangan atau umum, di mana bendanya tidak boleh
dipindahtangankan kepada pihak lain.
Menurut pasal 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan tanah milik, wakaf adalah
perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari
harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk
selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya
sesuai dengan ajaran agama Islam.
Definisi hampir sama diberikan oleh
Kompilasi Hukum Islam, bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau
kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian benda miliknya
dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau
keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Sementara pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, mendefinisikan wakaf sebagai
perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian
harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka
waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah
dan/atau kesejahteraan umum menurut syariat.
Demikian pengertian wakaf secara umum. Sedang pengertian Wakaf Tunai dapat diuarikan berikut ini.
Wakaf tunai merupakan produk hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tantang Wakaf. Pasal 16 Undang-Unang tersebut, menyatakan bahwa:
- Harta benda wakaf terdiri dari:
- Benda tidak bergerak; dan
- Benda bergerak
- Benda tidak bergerak meliputi:
- Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
- Bangunan atau bagian yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
- Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan.
- Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikosumsi, meliputi:
- uang;
- logam mulia.
- Surat berharga.
- kendaraan.
- Hak atas kekayaan intelektual.
- Hak sewa; dan.
- Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari bunyi pasal di atas, diperoleh
kesimpulan tentang wakaf tunai, adalah wakaf yang dilakukan seseorang,
kelompok orang dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
Wakaf secara umum telah dikenal sejak
awal Islam. Bahkan masyarakat sebelum Islam telah mempraktekkan
perbuatan sejenis wakaf, tapi dengan nama lain, bukan wakaf. Karena
praktek sejenis wakaf telah ada di masyarakat sebelum Islam, tidak
terlalu menyimpang kalau wakaf dikatakan sebagai kelanjutan dari praktek
masyarakat sebelumnya. Sedang wakaf tunai mulai dikenal pada masa
dinasti Ayyubiyah di Mesir.
Pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir
perkembangan wakaf sangat menggembirakan. Pada masa ini, wakaf tidak
hanya terbatas pada benda tidak bergerak, tapi juga benda bergerak
semisal wakaf tunai. Tahun 1178 M/572 H, dalam rangka menyejahterakan
ulama dan kepentingan misi madhab Sunni, Salahuddin Al-Ayyubi menetapkan
kebijakan bahwa orang Kristen yang datang dari Iskandar untuk
berdagang wajib membayar bea cukai. Tidak ada penjelasan, orang Kristen
yang datang dari Iskandar itu membayar bea cukai dalam bentuk barang
atau uang? Namun lazimnya bea cukai dibayar dengan menggunakan uang.
Uang hasil pembayaran bea cukai itu dikumpulkan dan diwakafkan kepada
para fuqaha’ (juris Islam) dan para keturunannya.
Sumber : pabangil.pta-surabaya.go.id/
Gambar :
Gambar :
Posting Komentar