Home » » Zakat Pengurang Pajak

Zakat Pengurang Pajak

Written By BMH Situbondo on Jumat, 11 April 2014 | 13.19

Oleh Budiyati, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Beberapa hari lagi bulan puasa akan segera berakhir dan umat muslim bersiap-siap menyongsong hari raya Idul Fitri. Sebelum merayakan Idul Fitri, masih ada satu kewajiban umat muslim untuk menyempurnakan ibadah puasa yaitu membayar zakat fitrah. Bagaimana masyarakat memahami kewajiban membayar zakat, infaq dan sadaqah yang merupakan kewajiban bagi umat muslim berhubungan dengan cara pandang masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduknya muslim bisa dikatakan sudah taat membayar zakat. Ini bisa dilihat dari antusiasme masyarakat untuk membayar zakat baik yang disalurkan melalui masjid, lembaga pengumpul zakat maupun yang langsung membagikan kepada masyarakat. Pemberitaan media massa menjelang Idul Fitri dan Idul Adha cukup banyak orang yang membagikan zakat, infaq dan sadaqah secara langsung hingga tidak jarang menimbulkan banyak korban jiwa.

Tapi apakah masyarakat juga sudah taat membayar pajak? Ternyata masih banyak masyarakat yang taat zakat tetapi belum taat pajak. Sebagian masyarakat pajak menganggap pajak bukan sebagai kewajiban lagi karena sudah membayar zakat, infaq dan sadaqah.

Diperlukan pendekatan sosial dan kultural untuk bisa memberikan  pemahaman kepada masyarakat  bahwa pajak dan zakat hukumnya sama yaitu wajib. Zakat merupakan kewajiban umat islam  kepada Allah SWT sedangkan pajak adalah kewajiban masyarakat sebagai warga Negara Republik Indonesia. Beberapa persamaan pajak dan zakat adalah sebagai berikut; pertama bersifat wajib dan mengikat atas harta penduduk suatu negeri, apabila melalaikannya terkena sanksi, kedua zakat dan pajak harus disetorkan pada lembaga resmi agar tercapai efisiensi penarikan keduanya dan alokasi penyalurannya, ketiga dalam pemerintahan Islam, zakat dan pajak dikelola oleh negara, keempat tidak ada ketentuan memperoleh imbalan materi tertentu didunia dan terakhir sama dari sisi tujuan  yaitu untuk menyelesaikan problem ekonomi dan mengentaskan kemiskinan yang terdapat di masyarakat.

Untuk mengintegrasikan pajak dan zakat pemerintah sudah mengeluarkan peraturan dimana zakat bisa menjadi pengurang pajak dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2010 yang berlaku mulai 23 Agustus 2010 dan berlaku surut dari 1 Januari 2009. Pada aturan tersebut, zakat atau sumbangan keagamaan yang bisa menjadi pengurang pajak adalah zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam. Zakat tersebut harus dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah. Atau, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.Aturan ini menyebutkan, zakat yang dibayarkan ke badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang tidak dibentuk dan disahkan oleh pemerintah, tidak bisa menjadi faktor pengurang penghasilan bruto.

Walaupun sudah dikeluarkan peraturan pemerintah mengenai zakat sebagai pengurang pajak, masyarakat wajib pajak masih banyak yang belum memanfaatkan keringanan ini.  Kebiasaan masyarakat menyalurkan sendiri zakatnya dan masih belum  adanya aturan yang menyebutkan lembaga mana saja yang merupakan badan/lembaga resmi penerima zakat menjadi kendala.
Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 yang berlaku sejak tanggal 11 November 2011 yang menetapkan 20 badan/lembaga penerima zakat yang sifatnya wajib dan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Badan/Lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan meliputi satu Badan Amil Zakat Nasional, 15 Lembaga Amil Zakat (LAZ), tiga Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shaaqah (LAZIS) dan satu Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia.  Lembaga tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Badan Amil Zakat Nasional
  2. LAZ Dompet Dhuafa Republika
  3. LAZ Yayasan Amanah Takaful
  4. LAZ Pos Keadilan Peduli Umat
  5. LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat
  6. LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah
  7. LAZ Baitul Maal Hidayatullah
  8. LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
  9. LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia
  10. LAZ Yayasan Baitul Maal wat Tamwil
  11. LAZ Baituzzakah Pertamina
  12. LAZ Persatuan Islam
  13. LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia
  14. LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat
  15. LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT)
  16. LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia
  17. LAZIS Muhammadiyah
  18. LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU)
  19. LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)
  20. Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI)
Dengan dikeluarkannya peraturan diatas diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan sebagai salah satu keringanan pajak dan lebih bisa memberi pemahaman kepada wajib pajak bahwa pajak dan zakat adalah sama-sama kewajiban yang harus ditunaikan.

Sumber  : pajak.go.id
Gambar : puspita.depkeu.go.id
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : BMH Situbondo | PD Hidayatullah Situbondo | LPI Al-Amin
Copyright © 2014. Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Situbondo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger