Allah Swt. berfirman, “Jika mereka
bertaubat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, maka (mereka itu)
adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu
bagi kaum yang mengetahui.” (QS. Al-Taubat [9]: 11)
Di dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah, shalat
dan zakat senantiasa disertakan dalam satu konteks pembicaraan. Ini
adalah tanda bahwa shalat dan zakat adalah dua hal yang tidak dapat
dipisahkan. Sebagaimana dalam ayat tersebut, jika seseorang telah
bertaubat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, berarti telah masuk
dalam golongan saudara seagama. Berkaitan dengan hal ini, Abdullah bin
Mas’ud r.a. pernah berkata, “Kalian diperintahkan menegakkan shalat dan
menunaikan zakat. Dan, barangsiapa tidak berzakat maka tidak ada shalat
baginya.”
Dalam riwayat lain, Jabir bin Zaid r.a.
juga pernah menyampaikan, “Shalat dan zakat diwajibkan secara bersama,
tidak dipisahkan.” Kemudia dia membaca ayat 11 dari surah Al-Taubah
sebagaimana di atas. Lantas ia berkata, “Allah tidak mau menerima shalat
kecuali dengan zakat. Mudah-mudahan Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada
Abu Bakar atas kefaqihannya, yakni ketika ia mengucapkan, ‘Demi Allah,
pasti aku perangi orang yang membedakan antara shalat dan zakat.”
Al-Faqir ila Rahmatillah,
Akhmad Muhaimin Azzet
Akhmad Muhaimin Azzet
Posting Komentar