Home » , » Zakat Membeli Rumah

Zakat Membeli Rumah

Written By BMH Situbondo on Jumat, 27 Mei 2016 | 08.51


Assalamualaikum Warahmatullah
Ustadz pengasuh rubrik yang semoga selalu dalam lindungan-Nya, saya Dedi (50th). Baru-baru inisaya mendapatkan rizki yang cukup sehingga saya bisa membelikan rumah untuk anak-anak saya. Jadi saya membeli dua rumah, tetapi kedua anak saya masih kuliah, jelas rumah tersebut belum ditinggali. Niatnya adalah untuk ditinggali. Apakah pembelian rumah itu dikenakan wajib zakat? Mohon penjelasanya.
Terima kasih Wassalamualaikum
Rusli Irwan |Tangerang

Jawab:
Waalaikum salam Warahmatullah
Terima kasih pak Dedi atas doanya, demikian pula saya mendoakan kepada bapak. Pertanyaan pak Dedi adalah cermin kesadaran akan kewajiban seorang muslim terhadap di sisi Allah. Ini adalah hal yang patut disyukuri. Termasuk membelikan rumah untuk anak yang sedang menuntut ilmu saya yakin juga bagian dari upaya menyiapkan generasi yang terjaga kehormatannya dari merepotkan pihak lain secara ekonomi.

Dalam perspektif zakat, harta itu terbgai menjadi dua, mal zakawi (harta benda yang wajib dizkati) dan sebaliknya ghair zakawi. Untuk yang pertama ada beberapa syarat dipenuhi hingga berstatus demikian. Bila tidak, maka akan menjadi kategori yang kedua. Beberapa syarat harta masuk dalam kategori yang pertama adalah dimiliki secara penuh, berkembang, melebihi dari kebutuhan pokok, memenuhi nisab dan jatuh tempo. Ditinjau dari syarat-syarat tersebut maka rumah tidak termasuk harta yang berkembang, karena sejak dibeli diniatkan untuk penggunaan peribadi (qunyah) baik diri sendiri maupun orang lain yang dalam hal ini adalah anak. Harta tersebut secara materiil bukan termasuk harta yang punya potensi berkembang seperti emas, perak dan ternak. Begitu pula tidak dikembangkan dalam bentuk dijadikan barang dagangan. Rasulullah bersabda:
لَيْسَ عَلَى المُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِي عَبْدِهِ وَلاَ فِي فَرَسِهِ
“Tidak ada kewajiban zakat atas seorang muslim pada hamba sahayanya dan kudanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Terkait hadis ini Imam al-Nawawi dalam Syarah Muslim (VII/55) mengatakan:” Hadis ini adalah dalil utama bahwasanya tidak ada kewajiban zakat pada harta qunyah (harta untuk pemakaian pribadi tidak untuk didagangkan). Tidak pula ada kewajiban pada kuda dan hamba sahaya jika tidak diperdagangkan. Yang demikian adalah pendapat seluruh ulama salaf dan khalaf. Hanya  Abu Hanifah dan gurunya Hamad bin Abi Sulaiman serta beberapa orang lain mewajibkan zakat pada kuda perkudanya satu dinar”.

Berdasar pada penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tidak ada kewajiban zakat atas pak Dedi terkait rumah yang telah dibeli itu. Jika kemudian sambil menunggu putra bapak selesai kuliah kemudian dikontrakkan, maka hasil bersih dari kontrak tersebut plus uang lain dimiliki pak Dedi telah mencapai satu nishab (senilai 85 gr emas) dan berlalu satu tahun, barulah ada kewajiban zakat. Wallahu a’lam.*

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : BMH Situbondo | PD Hidayatullah Situbondo | LPI Al-Amin
Copyright © 2014. Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Situbondo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger