Home » » Beda Zakat dan Infaq

Beda Zakat dan Infaq

Written By BMH Situbondo on Jumat, 11 April 2014 | 20.45


Pertanyaan:
Apakah zakat, infaq itu hukumnya wajib atau sunnah? Apa bedanya zakat maal dengan infaq?
HP. 0812 3591 XXX

____________________________________________________________
Jawaban:
Zakat adalah batas minimal harta yang kita peroleh secara halal untuk kepentingan Islam yang penyalurannya telah diatur dalam Qur’an Surat Taubah ayat 60, harta atau penghasilan bila tidak dikeluarkan 2,5 % sebagai zakat maka harta yang lain menjadi kotor sehingga zakat hukumnya wajib, bila tidak dikeluarkan menjadi dosa, karena dianggap telah memakan haq orang lain. Setelah kewajiban zakat tertunaikan maka dianjurkan untuk memperbanyak berinfaq yang hukumnya sunnah, bila dikerjakan berpahala dan bila tidak maka mendapatkan kerugian karena tidak memperoleh sekian banyak keutamaan yang ditawarkan dalam ibadah itu.




Share this article :
 
Support : BMH Situbondo | PD Hidayatullah Situbondo | LPI Al-Amin
Copyright © 2014. Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Situbondo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger