Home » » HUTANG RUMAH, WAJIB ZAKAT?

HUTANG RUMAH, WAJIB ZAKAT?

Written By BMH Situbondo on Kamis, 10 April 2014 | 11.28


Pertanyaan:
Suami saya penghasilannya Rp. 1.625.000/bulan. Memiliki rumah dari pinjaman modal Rp. 15 juta di kantor. Pinjaman tersebut harus dicicil selama 3 tahun. Alhamdulillah sudah dicicil selama 2 tahun. Jadi sisa yang kami terima setiap bulan bersihnya Rp. 560.000/bulan. Pertanyaannya apakah saya wajib zakat dan kapankah rumah saya dikeluarkan zakatnya?
HP. 08125379xxx

_____________________________________________________________________________
Jawaban:
Bila perhitungan wajib zakat dikeluarkan setelah dikeluarkan hutang-hutang maka akan lepas dari kewajiban, mengingat pada zaman sekarang ”tidak ada” yang terlepas dari kredit. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat boleh dikeluarkan setelah dikurangi dengan kebutuhan hidup minimal atau living cost, tapi bukan biaya berbagai macam seperti kredit. Zakatnya bila dikeluarkan dari Rp. 560 ribu x 2,5 % nya adalah Rp. 14.000 namun boleh juga dari gaji kotor sebesar Rp. 40.000. Kalau zakat rumahnya adalah dikeluarkan setelah lunas yaitu pada tahun depan sebesar 2,5 % dari perkiraan harga pada saat rumah tersebut lunas, bukan dari harga cash atau dari besarnya nilai kredit. Tentunya bila tanah atau rumah harganya cenderung terus meningkat.




Share this article :
 
Support : BMH Situbondo | PD Hidayatullah Situbondo | LPI Al-Amin
Copyright © 2014. Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Situbondo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger