Pertanyaan:
Suami saya
penghasilannya Rp. 1.625.000/bulan. Memiliki rumah dari pinjaman modal Rp. 15
juta di kantor. Pinjaman tersebut harus dicicil selama 3 tahun. Alhamdulillah
sudah dicicil selama 2 tahun. Jadi sisa yang kami terima setiap bulan bersihnya
Rp. 560.000/bulan. Pertanyaannya apakah saya wajib zakat dan kapankah rumah
saya dikeluarkan zakatnya?
HP. 08125379xxx
Jawaban:
Bila perhitungan wajib zakat dikeluarkan setelah dikeluarkan hutang-hutang
maka akan lepas dari kewajiban, mengingat pada zaman sekarang ”tidak ada” yang
terlepas dari kredit. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat boleh dikeluarkan
setelah dikurangi dengan kebutuhan hidup minimal atau living cost, tapi bukan
biaya berbagai macam seperti kredit. Zakatnya bila dikeluarkan dari Rp. 560
ribu x 2,5 % nya adalah Rp. 14.000 namun boleh juga dari gaji kotor sebesar Rp.
40.000. Kalau zakat rumahnya adalah dikeluarkan setelah lunas yaitu pada tahun
depan sebesar 2,5 % dari perkiraan harga pada saat rumah tersebut lunas, bukan
dari harga cash atau dari besarnya nilai kredit. Tentunya bila tanah atau rumah
harganya cenderung terus meningkat.