Home » » ADAKAH ZAKAT HAJI?

ADAKAH ZAKAT HAJI?

Written By BMH Situbondo on Kamis, 10 April 2014 | 12.33

Pertanyaan:
Beberapa waktu lalu, ditengah-tengah masyarakat kita muncul kontroversi seputar zakat haji. Mohon diterangkan, Bagaimana sebenarnya hukum zakat seperti ini dalam perspektif hukum Islam?
081258250xx

____________________________________________________________________________
Jawaban:
Sebenarnya tidak ada yang namanya zakat haji seperti yang anda tanyakan itu. Dalam literatur fiqih tidak kita temukan istilah zakat haji. Yang ada adalah zakat (tidak ada embel-embel haji). Masalah ini sebenarnya sudah pernah diluruskan oleh Majelis Ulama Indonesia(MUI).

Satu hal yang ingin saya tegaskan di sini, sebelum pergi menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci, ada baiknya mengeluarkan zakat dulu. Dengan demikian, harta yang kita bawa ke Tanah Suci tersebut benar-benar bersih dan tidak ada hak-hak orang lain (para mustahik) dalam harta itu. Sebab siapa tahu, sebelum pergi ke Tanah Suci, orang itu lalai membayar zakat. Karena itulah sebelum pergi haji, dianjurkan untuk mengeluarkan zakat, memperbanyak infak dan sedekah.





Share this article :
 
Support : BMH Situbondo | PD Hidayatullah Situbondo | LPI Al-Amin
Copyright © 2014. Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Situbondo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger