Pertanyaan:
Beberapa
waktu lalu, ditengah-tengah masyarakat kita muncul kontroversi seputar zakat
haji. Mohon diterangkan, Bagaimana sebenarnya hukum zakat seperti ini dalam
perspektif hukum Islam?
081258250xx
____________________________________________________________________________
Jawaban:
Sebenarnya tidak ada yang namanya zakat haji seperti yang
anda tanyakan itu. Dalam literatur fiqih tidak kita temukan istilah zakat haji.
Yang ada adalah zakat (tidak ada embel-embel haji). Masalah ini sebenarnya
sudah pernah diluruskan oleh Majelis Ulama Indonesia(MUI).
Satu
hal yang ingin saya tegaskan di sini, sebelum pergi menunaikan ibadah haji ke
Tanah Suci, ada baiknya mengeluarkan zakat dulu. Dengan demikian, harta yang
kita bawa ke Tanah Suci tersebut benar-benar bersih dan tidak ada hak-hak orang
lain (para mustahik) dalam harta itu. Sebab siapa tahu, sebelum pergi ke Tanah
Suci, orang itu lalai membayar zakat. Karena itulah sebelum pergi haji,
dianjurkan untuk mengeluarkan zakat, memperbanyak infak dan sedekah.