Home » » ZAKAT KEPADA PEMABUK

ZAKAT KEPADA PEMABUK

Written By BMH Situbondo on Kamis, 10 April 2014 | 12.47

Pertanyaan:
Apakah lebih utama membayar zakat kepada keluarga dekat dulu? Dan apa hukumya orang pemabuk dan penjudi  dan  bolehkah diberi zakat? Saya kasihan melihat anak-anaknya.
HP. 08195501xxx

________________________________________________________________________
Jawaban :
Memberikan zakat kepada keluarga yang tidak mampu yang bukan tanggungan, mendapat nilai lebih sebab selain ia menunaikan kewajiban pada syariat Allah juga makin mempererat nilai persaudaraan. Di dalam hukum Al-Qur’an  bagi berjudi dan meminum khamr adalah jelas yakni dilarang (haram). “Mereka bertanya kepadamu tantang khamr (segala minuman memabukkan) dan judi, katakanlah “pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari pada manfaatnya” (QS. Al-Baqarah: 219). Boleh memberinya zakat bila ia termasuk 8 golongan (QS. At-Taubah; 60), dengan catatan si penerima tidak menggunakan zakat tersebut untuk bermaksiat pada Allah Swt, dan sedapat mungkin memberinya nasehat dan mendo’akan agar menyadari perbuatannya.
Kami memberikan saran. Jika zakat tersebut diberikan dengan maksud untuk pendidikan anaknya, maka bisa dilakukan dengan cara memberikan biaya sekolah (Beasiswa) yang diserahkan langsung ke sekolahnya. BMH menyediakan program semacam ini.






Share this article :
 
Support : BMH Situbondo | PD Hidayatullah Situbondo | LPI Al-Amin
Copyright © 2014. Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Situbondo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger