Pertanyaan:
Apa yang dimaksud dengan zakat profesi menurut syariat
Islam? Bagaimana cara menghitungnya? Siapa yang wajib mengeluarkan zakat
profesi, orang atau lembaganya? Jika saya ber-syirkah (bekerjasama) di sebuah
perusahaan dengan orang non muslim, bagaimana cara membayar zakat tersebut?
Email: andre@yahoo.com
_____________________________________________________________________
Jawaban:
Zakat
profesi adalah zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian
profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun yang dilakukan bersama
dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nishab
(batas minimum untuk bisa berzakat). Contohnya adalah profesi dokter,
konsultan, advokat, dosen, seniman perancang busana, penjahit, dan sebagainya.
Kewajiban
zakat ini berdasarkan keumuman kandungan makna Al-Qur’an surat At-Taubah: 103
(”Ambillah olehmu harta-harta mereka, zakat...”) dan surat al-Baqarah: 267
(”Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah olehmu sekalian sebaik-baik hasil
usahamu...”). Disamping itu, juga berdasarkan pada tujuan disyariatkannya
zakat, seperti untuk membersihkan dan mengembangkan harta serta menolong para
mustahik. Zakat profesi juga mencerminkan rasa keadilan yang merupakan ciri
utama ajaran Islam, yaitu kewajiban zakat pada semua penghasilan dan
pendapatan.
Jika Anda
bertanya tentang berapa nishab zakat profesi, Dr. Yusuf Qardhawi (dalam
bukunya: Fikih Zakat) mengemukakan
bahwa menurut pendapat yang terkuat adalah senilai 85 gram emas. Adapun jumlah
yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 %.
Zakat
profesi dikeluarkan langsung saat menerima atau setelah diperhitungkan selama
kurun waktu tertentu, misalnya setahun, bergantung pada jenis pekerjaan dan
cara termudah untuk menghitungnya. Jadi, jika Anda seorang pegawai bergaji Rp.
500.000/bulan, Anda bisa mengeluarkan 2,5 % langsung setelah gajian tiap bulan,
atau membayar satu kali tiap tahun sejumlah 12 X 2,5 % X Rp. 500.000.
Demikian juga
seandainya Anda seorang dokter spesialis berpenghasilan Rp. 1 juta/hari, Anda
bisa mengeluarkan zakat 2,5 % tiap hari, atau tiap minggu/bulan/tahun sesuai
dengan perhitungannya. Muzakki (pembayar zakat) profesi bisa perorangan,
lembaga, ataupun keduanya. Sebuah perusahaan yang pada tutup tahun pembukuan
mencatat aset 1 milyar, misalnya, wajib mengeluarkan zakat 2,5 %. Demikian juga
bagi pekerjanya yang bergaji melebihi batas nishab.
Para ulama
telah sepakat bahwa zakat diwajibkan hanya bagi orang Islam sebagaimana
dikemukakan Rasul Saw. Kepada Muadz bin Jabal sesaat sebelum sahabat ini pergi
ke Yaman, ”Jika mereka telah mengucapkan dua kalimat syahadat dan mengerjakan
shalat, beritahukan kepada mereka bahwa Allah SWT telah mewajibkan zakat kepada
mereka.”