Home » » Zakat Profesi

Zakat Profesi

Written By BMH Situbondo on Minggu, 20 April 2014 | 23.55


Pertanyaan:
Apa yang dimaksud dengan zakat profesi menurut syariat Islam? Bagaimana cara menghitungnya? Siapa yang wajib mengeluarkan zakat profesi, orang atau lembaganya? Jika saya ber-syirkah (bekerjasama) di sebuah perusahaan dengan orang non muslim, bagaimana cara membayar zakat tersebut?
Email: andre@yahoo.com
 _____________________________________________________________________
Jawaban:
Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun yang dilakukan bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nishab (batas minimum untuk bisa berzakat). Contohnya adalah profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, seniman perancang busana, penjahit, dan sebagainya.

Kewajiban zakat ini berdasarkan keumuman kandungan makna Al-Qur’an surat At-Taubah: 103 (”Ambillah olehmu harta-harta mereka, zakat...”) dan surat al-Baqarah: 267 (”Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah olehmu sekalian sebaik-baik hasil usahamu...”). Disamping itu, juga berdasarkan pada tujuan disyariatkannya zakat, seperti untuk membersihkan dan mengembangkan harta serta menolong para mustahik. Zakat profesi juga mencerminkan rasa keadilan yang merupakan ciri utama ajaran Islam, yaitu kewajiban zakat pada semua penghasilan dan pendapatan.

Jika Anda bertanya tentang berapa nishab zakat profesi, Dr. Yusuf Qardhawi (dalam bukunya: Fikih Zakat) mengemukakan bahwa menurut pendapat yang terkuat adalah senilai 85 gram emas. Adapun jumlah yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 %.

Zakat profesi dikeluarkan langsung saat menerima atau setelah diperhitungkan selama kurun waktu tertentu, misalnya setahun, bergantung pada jenis pekerjaan dan cara termudah untuk menghitungnya. Jadi, jika Anda seorang pegawai bergaji Rp. 500.000/bulan, Anda bisa mengeluarkan 2,5 % langsung setelah gajian tiap bulan, atau membayar satu kali tiap tahun sejumlah 12 X 2,5 % X Rp. 500.000.

Demikian juga seandainya Anda seorang dokter spesialis berpenghasilan Rp. 1 juta/hari, Anda bisa mengeluarkan zakat 2,5 % tiap hari, atau tiap minggu/bulan/tahun sesuai dengan perhitungannya. Muzakki (pembayar zakat) profesi bisa perorangan, lembaga, ataupun keduanya. Sebuah perusahaan yang pada tutup tahun pembukuan mencatat aset 1 milyar, misalnya, wajib mengeluarkan zakat 2,5 %. Demikian juga bagi pekerjanya yang bergaji melebihi batas nishab.

Para ulama telah sepakat bahwa zakat diwajibkan hanya bagi orang Islam sebagaimana dikemukakan Rasul Saw. Kepada Muadz bin Jabal sesaat sebelum sahabat ini pergi ke Yaman, ”Jika mereka telah mengucapkan dua kalimat syahadat dan mengerjakan shalat, beritahukan kepada mereka bahwa Allah SWT telah mewajibkan zakat kepada mereka.”

Dengan demikian, jika Anda bekerja sama dengan orang nonmuslim maka yang wajib dizakati adalah harta (penghasilan) Anda saja.




Share this article :
 
Support : BMH Situbondo | PD Hidayatullah Situbondo | LPI Al-Amin
Copyright © 2014. Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Situbondo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger